1. Air yang suci dan mensucikan.
Air
ini ialah air yang boleh diminum dan dipake untuk
menyucikan(membersihkan) benda yang lain. Yaitu air yang yang masih
murni yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap belum
berubah keadaannya, seperti; air hujan air laut, air sumur, air es yang
sudah hancur kembali, air embun, dan air yang keluar dari mata air.
Allah berfirma Al-Anfal :11: “Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu.
Perubahan
air yang tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya’suci menyucikan’.
Walaupun perubahan itu terjadi salah satu dari semua sifatnya yang
tiga(warna,rasa dan baunya) adalah sebagai berikut:
- Berubah karena tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang.
- Berubah karena lama tersimpan, seperti air kolam.
- Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah karena ikan atau kiambang.
- Berubah karena tanah yang suci, begitu juga berubah yang sukar memeliharanya misalnya berubah karena daun-daunan yang jatuh dari poho-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat-tempat air yang lainnya.
2. Air suci tetapi tidak menyucikan
Zatnya suci tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikan sesuatu. Yang termasuk dalam kategori ini ada tiga macam air :
- air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan sesuatu benda yang suci, selain dari perubahan yang tersebut di atas seperti air teh, air kopi, dan sebagainya.
- Air sedikit kurang dari dua kulah (tempatnya persegi panjang yang mana panjangnya, lebarnya,dalamnya 1 1/4 hasta.kalau tempatnya bundar maka garis tengahnya 1 hasta, dalam 2 ¼ hasta, dan keliling 3 1/7hasta.) sudah terpakai untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan hukum najis. Sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya.
- Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu(air nira), air kelapa dan sebagainya.
3. Air yang bernajis
Air yang termasuk bagian ini ada dua macam :
- Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sedikit atau banyak , sebab hukumnya seperti najis.
- Air bernajis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit- berarti urang dari dua kulah –tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis. Kalau air itu banyak berarti dua kulah atau lebih, hukumnya tetap suci dan menyucikan. Rasulullah bersabda Saw : Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali apbila berubah rasa, wana atau baunya.”(Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi). Dalam hadist lain Rasul Saw: ‘Apabila air cukup dua kulah, tidaklah dinajisi oleh sesuatu apapun.(Riwayat oleh lima ahli hadist)
4. Air yang makruh
Yaitu
air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau
perak. Air ini makruh dipakai untuk badan. Tetapi tidak makruh untuk
pakaian; kecuali air yang terjemur di tanah, seperi air sawah, air
kolam, dan tempat-tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.. Sabda
Rasulullah Saw. Dari Aisyah .Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada
cahaya matahari. Maka Rasulullah Saw. Berkata kepadanya , ‘Jangan engkau
berbuat demikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu akan
menimbulkan sopak.”(Riwayat Baihaqi)
No comments:
Post a Comment